Tugas dan Fungsi

KEUCHIK
Berdasarkan kententuan Pasal 7 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. menyelenggarakan tata praja pemerintahan, penetapan Reusam, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    pembinaan masayarakat melalui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  3. pemberdayaan melalui sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  4. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS GAMPONG
Berdasarkan kententuan Pasal 9 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. sekretaris gampong bertugas membantu keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan;
  2. melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. melaksanakan penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, perangkat gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya; dan
  5. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. kepala seksi bertugas membantu keuchik sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil gampong.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. kepala seksi bertugas membantu keuchik sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Berdasarkan kententuan Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
    keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
Berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; dan
  2. kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. kepala urusan bertugas membantu Sekretaris gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; dan
  2. kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan keuchik, perangkat gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
STAF KEUANGAN
Berdasarkan kententuan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. staf Keuangan bertugas membantu Kepala Urusan Keuangan dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; dan
  2. staf Keuangan memiliki fungsi membantu melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan keuchik, perangkat gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.
ULEE JURONG
Berdasarkan kententuan Pasal 11 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong.

  1. ulee jurong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu keuchik dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;
  2. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  3. pengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  4. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  5. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
× How can I help you?