Layanan Informasi

Dasar Hukum Pelaksanaan Pelayanan Pada PPID
No. Regulasi Aksi
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lihat
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lihat
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik lihat
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik lihat
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa lihat
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik lihat
Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
  3. PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
    • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
    • PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
    • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
    • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
      alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
    • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Formulir Permohonan
No. Judul Unduh
1. Formulir Permohonan Informasi Publik lihat
2. Formulir Pernyataan Keberatan Atas Informasi Publik lihat
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Alamat Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik Gampong diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Gampong yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Gampong Lamdingin dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintahan Gampong Lamdingin dengan alamat :

Kantor Keuchik Gampong Lamdingin
Lr. Bak Asan Gg. Konveksi
Kec. Kuta Alam – Banda Aceh

Kode Pos 23127
Telepon (0651) –

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintahan Gampong Lamdingin dengan alamat surel lamdingin@bandaacehkota.go.id atau gp.lamdingin@gmail.com

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Keuchik Gampong Lamdingin untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Gampong.

× How can I help you?