No. | Regulasi | Aksi |
1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | lihat |
2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | lihat |
3. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik | lihat |
4. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik | lihat |
5. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa | lihat |
6. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik | lihat |

- Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
- PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
- PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
- PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
- informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau - biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Gampong Lamdingin dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintahan Gampong Lamdingin dengan alamat :
Kantor Keuchik Gampong Lamdingin
Lr. Bak Asan Gg. Konveksi
Kec. Kuta Alam – Banda Aceh
Kode Pos 23127
Telepon (0651) –
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintahan Gampong Lamdingin dengan alamat surel lamdingin@bandaacehkota.go.id atauΒ gp.lamdingin@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Keuchik Gampong Lamdingin untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Gampong.