Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil diselenggrakan di Aula Kantor Camat Kuta Alam Kota Banda Aceh yang di isi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 4 September 2019. Kegiatan ini melibatkan para Keuchik dan Kasi Pemerintahan yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Alam.

Kegiatan ini tersendiri membicarakan dan memfokuskan pada masyarakat wajib sadar administrasi kependudukan, seperti hal nya membuat Akta Kelahiran untuk warga yang belum memiliki akta kelahiran, dan membuat pengurusan Akta Kematian bagi warga yang memiliki saudara, orang tua, maupun anak-anaknya telah meninggal dunia untuk dapat mengurus akta kematian untuk kebutuhan warga itu tersendiri.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menekankan kepada pihak Aparatur Gampong yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Alam untuk dapat bekerjasama menyadarkan warga akan penting nya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dikarenakan setiap pengurusan Akta-akta tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, dan juga tidak ribet, semua nya sudah mudah, cepat, dan bagus. Oleh karena itu tidak lagi ada alasan masyarakat warga Kota Banda Aceh tidak mau mengurus Akte-akte tersebut.